Panitia Kerja (Panja) revisi UU Haji menyepakati penyebutan Kepala Badan menjadi menteri. Keputusan itu diambil dalam rapat Panja pemerintah DPR RI sore ini terkait RUU Haji.
Dalam rapat di Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025), Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, mempersilakan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan usulan pemerintah mengenai RUU Haji. Eko membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 40 terkait perubahan frasa badan menjadi menteri.
"Ada Pak, dari pemerintah Pak, yang DIM 40 itu mengubah badan menjadi menteri Pak," ujar Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan frasa Badan dalam revisi UU Haji ini akan berubah menjadi kementerian. Dengan demikian, Kepala Badan Haji akan digantikan dengan Menteri.
"Saya kira catatannya begini, setiap frasa badan menjadi kementerian, supaya jangan bolak-balik kita," kata Marwan Dasopang di rapat.
"Ketok ya (DIM) 40, ketok," tambah Ketua Panja RUU Haji, Singgih.
Simak juga Video 'DPR Terima Surpres Prabowo untuk Bahas RUU Haji dan Umrah':
(dwr/gbr)