Panja Haji Sepakati Pembagian Kuota Jemaah Tingkat Kota Diatur Menteri

Panja Haji Sepakati Pembagian Kuota Jemaah Tingkat Kota Diatur Menteri

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 23:21 WIB
Komisi VIII DPR rapat mengenai RUU Haji
Foto: Dwi Rahmawati/detikcom
Jakarta -

Panja DPR RI dan pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Haji menyepakati pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten atau kota ditetapkan oleh menteri. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, di mana keputusan terkait kuota jemaah reguler di kabupaten/kota diatur oleh gubernur.

Hal ini tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Haji pada Pasal 13 ayat (3). Putusan diambil dalam Rapat Panja DPR RI bersama pemerintah, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Berikut bunyi pasalnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 13
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.

(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jamaah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

ADVERTISEMENT

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Ketua Panja Haji, Singgih Januratmoko, meminta persetujuan anggota hingga perwakilan pemerintah terkait keputusan itu. Adapun sebelumnya gubernur dapat membagi dan menetapkan kuota haji dengan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk muslim hingga daftar tunggu jemaah haji di setiap daerah.

"Ketok ya," ucap Singgih dalam rapat.

(dwr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads