Parlemen dan pemerintah tengah menggodok revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang ditargetkan pengesahannya pada 26 Agustus 2025. Salah satu poin, disepakati pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pengganti Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panja Komisi VIII DPR dan pemerintah. perwakilan pemerintah Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto, dalam rapat di Komisi VIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025), mengatakan ada penambahan Pasal 21-23 di RUU Haji terkait kementerian yang mengurusi haji dan umrah.
"Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama," kata Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait menteri dan kementerian urusan haji dan umrah. Berikut ini bunyinya:
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
"Jadi sub urusan dia, kemudian (Pasal) 23, kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, itu kira-kira penambahannya," sambungnya.
Dalam rapat ini, pimpinan Komisi VIII DPR termasuk Ketua Panja RUU Haji Singgih Januratmoko menyetujui penambahan pasal itu. "Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan pasal pemisahan kewenangan itu sudah disetujui. Marwan berharap tak ada tumpang tindih kewenangan haji ke depan.
"Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu," ungkapnya.
Tonton juga video "Cak Imin Usul Bentuk Kementerian Haji Lalu Dipisah dari Kemenag" di sini:
Sepakat Ubah Jabatan Kepala Badan Jadi Menteri
Dalam rapat yang sama, revisi UU Haji menyepakati penyebutan kepala badan menjadi menteri. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mulanya membacakan daftar inventarisasi masalah nomor 40 terkait perubahan frasa badan menjadi menteri.
"Ada, Pak, dari pemerintah, Pak, yang DIM 40 itu mengubah badan menjadi menteri, Pak," ujar Eko.
![]() |
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan frasa 'badan' dalam revisi UU Haji ini akan berubah menjadi 'kementerian'. Dengan demikian, kepala badan penyelenggara haji akan digantikan dengan menteri.
"Saya kira catatannya begini, setiap frasa badan menjadi kementerian, supaya jangan bolak-balik kita," kata Marwan Dasopang di rapat.
"Ketok ya (DIM) 40, ketok," tambah Ketua Panja RUU Haji, Singgih.
Alasan BP Haji Diusulkan Jadi Kementerian
Pemerintah diketahui yang mengusulkan Badan Penyelenggara Haji berdiri menjadi kementerian. Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah dan DPR membahas revisi UU Haji setelah menyerahkan daftar inventaris masalah, termasuk ada usulan perubahan kelembagaan BP Haji menjadi kementerian.
"Insyaallah sudah (menyerahkan DIM revisi UU Haji ke DPR). Mohon doanya supaya bisa cepat selesai. Ada rencana seperti itu (menjadikan BP Haji menjadi kementerian)," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8).
Prasetyo mengatakan perubahan BP Haji menjadi kementerian bukan ditujukan membuat kabinet semakin besar. Menurutnya, langkah itu diambil berdasarkan kebutuhan setelah evaluasi penyelenggaraan ibadah haji pada 2025.
"Ini kan bukan masalah (kabinet) makin besar, tetapi masalah kebutuhan setelah satu tahun kemarin dibentuk badan dan setelah pelaksanaan haji di situ kan ada evaluasi-evaluasi, catatan-catatan, yang ternyata memang ada sebuah kebutuhan untuk kita meningkatkan kelembagaan dari badan. Tampaknya dibutuhkan untuk setingkat menteri, karena koordinasi dengan pihak Arab Saudi itu Kementerian (Haji)," kata Prasetyo.
Prasetyo menyinggung banyaknya warga negara Indonesia yang melaksanakan ibadah haji dan umrah setiap tahunnya. Ketua OKK Partai Gerindra itu mengatakan dibutuhkan kementerian untuk mengurusnya.
"Ini kan untuk kebutuhan kita semua ya, terutama umrah kita yang kalau dihitung setiap tahun tuh hampir mencapai 2 juta warga negara kita yang melakukan perjalanan umrah," katanya.