Dokter Priguna Anugerah Pratama didakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Ancaman 12 tahun penjara menanti dr Priguna.
Sidang dokter Priguna digelar secara tertutup pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Priguna datang ke PN Bandung mengenakan kemeja warna putih dengan celana hitam dan memakai rompi tahanan berwarna merah.
Setelah persidangan selesai, Priguna lantas digiring ke mobil tahanan. Priguna sama sekali tidak merespons pertanyaan dari wartawan soal sidang dakwaan yang dia jalani.
Juru bicara PN Bandung, Dalyusra, mengatakan sidang Priguna kali ini beragendakan pembacaan dakwaan. Sidang akan dilakukan secara terbuka saat agenda putusan nanti
"Hari ini sidang dakwaan dan majelisnya sudah ditunjuk. Dalam dakwaan ini, saya dapat informasi bahwa Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Jadi lanjut pembuktian," kata pria yang akrab disapa Idal tersebut.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan Priguna didakwa dengan pasal TPKS, yakni Pasal Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya 12 tahun. Untuk saksi dan barang bukti, nanti ikuti persidangan aja. Karena ini untuk kepentingan pembuktian," tuturnya.
Lihat juga Video '4 Saksi Diperiksa Buntut Dokter Dipaksa Buka Masker Keluarga Pasien TBC':
(idh/imk)