Dokter Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Perkosa Pasien

Dokter Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Perkosa Pasien

Rifat Alhamidi - detikNews
Senin, 27 Okt 2025 17:15 WIB
Dokter Priguna sebelum menjalani sidang di PN Bandung, Kota Bandung, Kamis, 4 September 2025.
JPU menuntut dokter Priguna Anugerah Pratama hukuman 11 tahun kurungan penjara. Priguna dinilai bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap pasien. (Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dokter Priguna Anugerah Pratama hukuman 11 tahun kurungan penjara. Priguna dinilai bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap pasien.

"Terdakwa kami tuntut selama 11 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, seperti dilansir detikJabar, Senin (27/10/2025).

Sidang tuntutan terhadap Priguna digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini. Jaksa menyatakan Priguna bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priguna dituntut bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa adalah tindakan Priguna telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan para korban, membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma, serta terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya.

ADVERTISEMENT

"Adapun hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta dan terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Simak selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Kemenkes Bikin SOP Baru di RS: Ruangan Kosong Harus Tersegel-Terkunci" di sini:

(jbr/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads