Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar puluhan bangunan liar yang ada di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor. Total sebanyak 50 bangunan yang ditertibkan.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, dari 50 bangunan liar tersebut, 43 di antaranya telah dilakukan pembongkaran mandiri.
"Sebanyak 50 bangli (bangunan liar) terdata, 43 di antaranya sudah melakukan pembongkaran secara mandiri," kata Anwar, Selasa (19/8/2025).
Penertiban dilakukan pada pagi hari tadi hingga menjelang siang. Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 81 Tahun 2021.
"Kegiatan diawali dengan apel bersama yang bertujuan untuk memberikan arahan teknis, memastikan kesiapan personel, serta melakukan pembagian tugas lapangan secara sistematis," tuturnya.
(rdh/maa)