Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar puluhan bangunan liar yang ada di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor. Total sebanyak 50 bangunan yang ditertibkan.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, dari 50 bangunan liar tersebut, 43 di antaranya telah dilakukan pembongkaran mandiri.
"Sebanyak 50 bangli (bangunan liar) terdata, 43 di antaranya sudah melakukan pembongkaran secara mandiri," kata Anwar, Selasa (19/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban dilakukan pada pagi hari tadi hingga menjelang siang. Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 81 Tahun 2021.
"Kegiatan diawali dengan apel bersama yang bertujuan untuk memberikan arahan teknis, memastikan kesiapan personel, serta melakukan pembagian tugas lapangan secara sistematis," tuturnya.
Dari 50 bangunan tersebut, dua di antaranya pangkalan ojek. Lokasi pangkalan ojek yang ditertibkan berada di depan Rumah Sakit Annisa dan Jalan Mayor Oking, tepatnya di Ruko Triple J.
"Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, mengedepankan pendekatan komunikatif serta tetap sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," bebernya.
Dalam penertiban itu, petugas juga memberi imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di area yang dilarang seperti di trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, serta di area yang telah ditentukan lainnya.
"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dibantu oleh Satpol PP melakukan pembersihan puing-puing dan sisa material pembongkaran kemudian dibawa ke tempat pembuangan," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Ganggu Perjalanan Whoosh, 26 Bangunan Liar di Bandung Ditertibkan':