Bikin Macet, PKL dan Parkir Liar di Pasar Citeureup Bogor Ditertibkan

Bikin Macet, PKL dan Parkir Liar di Pasar Citeureup Bogor Ditertibkan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 14 Jul 2026 15:39 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sejumlah lapak PKL dan parkir liar di sekitar Pasar Citeureup untuk mengurai kemacetan. (Dok. Istimewa)
Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sejumlah lapak PKL dan parkir liar di sekitar Pasar Citeureup untuk mengurai kemacetan. (Dok. Istimewa)
Kabupaten Bogor -

Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sekitar Pasar Citeureup. Penertiban dilakukan guna mengurai kemacetan yang kerap ditimbulkan oleh aktivitas PKL dan parkir liar itu.

Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhana Kodara, mengatakan penertiban juga dilakukan karena aktivitas dilakukan di atas drainase atau saluran air.

"Satpol PP melaksanakan penertiban lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas saluran irigasi atau drainase dan bahu jalan di sepanjang Jalan Pasar Citeureup 1 dan 2," kata Rhama, Selasa (14/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga siang hari tadi. Sebanyak 11 pedagang yang berjualan di atas saluran drainase tersebut telah ditertibkan.

Selain itu, petugas mengangkut lapak demi permanen di sekitar lokasi. Lapak tersebut yang kerap digunakan untuk berjualan di luar area pasar.

"Pada lokasi tersebut, petugas menertibkan 11 pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan dan di atas saluran irigasi drainase. Petugas juga menertibkan atau mengangkut lapak-lapak dan palet di atas saluran drainase yang biasa digunakan untuk berdagang," ucapnya.

Petugas juga menemukan beberapa titik pagar yang sudah rusak sehingga pedagang dari pasar berjualan di luar pasar dan memicu kemacetan lalu lintas karena aktivitas jual beli dan parkir liar.

"Pedagang kaki lima yang berjualan dari dalam pasar ke luar area pasar mengundang masyarakat untuk parkir di sepanjang Jalan Pasar Citeureup 1 dan membuat parkiran sehingga menghambat arus lalu lintas pada lokasi tersebut," jelasnya.

"Petugas Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pihak PD Pasar untuk memperbaiki pagar yang bolong tersebut dan mengarahkan parkir ke dalam area Pasar Citeureup," tambah dia.

Rhama mengatakan penertiban tersebut telah sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025. Serta Surat Perintah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/767.

Lihat juga Video Satpol PP Minta PKL Tertib Biar Jalan di Cawang Nggak Semrawut

(rdh/jbr)


Berita Terkait