Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan dasar pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Agus mengatakan Novanto sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus mengatakan Novanto juga sudah membayar denda. Dia menyebut Novanto bebas bersyarat usai putusan PK yang diketok Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
"Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," ujarnya.
Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Novanto kini telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
"Betul. Pak Setnov bebas bersyarat," kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali seperti dilansir detikJabar, Minggu (17/8).
(rfs/haf)