Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 29 Okt 2025 09:25 WIB
Terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana digelar hari ini, Rabu (28/8/2019.
Foto: Setya Novanto (Pradita Utama/detikcom).
Jakarta -

Pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov) digugat. Gugatan diajukan RRUKI dan LP3HI yang meminta pembebasan Setnov dibatalkan.

Gugatan dengan nomor perkara 357/G/2025/ itu diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), Jakarta. Hari ini, Rabu (29/10/2025), sidang perdananya digelar.

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman mengungkap alasan mengajukan gugatan ini. Kata Boyamin, pihaknya kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Boyamin mengatakan bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang tengah tersangkut dalam perkara lain. Kata Boyamin, Setya Novanto masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani di Bareskrim Polri.

"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," ujarnya.

Boyamin berharap gugatannya itu dikabulkan. Boyamin berharap hakim mengabulkan pembatalan pembebasan bersyarat.

"Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya," ungkapnya.

Setya Novanto seperti diketahui telah keluar dari Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua DPR RI ini menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersyarat di kasus korupsi e-KTP.

Novanto ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan PK Novanto itu sempat jalan di tempat selama 5 tahun.

Pada Juni 2025, barulah MA memutus PK Novanto. Hasilnya, MA mengabulkan PK Novanto yang kemudian menjadi dasar pembebasan bersyarat. Novanto pun bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).

Simak juga Video: Menteri Imipas Jelaskan Dasar Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

(whn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads