Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi pengelolaan timah bernama Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Hukuman Tamron tetap 18 tahun penjara.
"Amar putusan, tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana," demikian tertulis dalam situs Mahkamah Agung seperti dilihat detikcom, Kamis (6/8/2026).
Permohonan PK Tamron diputus pada Rabu (22/7). Perkara ini diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah bernama Tamron alias Aon. Hukuman Tamron diperberat dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).
Tamron juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Tamron membayar uang pengganti Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).
Tamron dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tamron merupakan salah satu terpidana dalam kasus ini. Pengadilan menyatakan kasus korupsi tata kelola timah telah menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.
Tonton juga video "Prabowo Resmikan Smelter Emas Milik PT Freeport di Gresik"
(mib/haf)









































