Saksinya Ditolak Pengadilan Singapura, Paulus Tannos Tetap Ogah Pulang ke RI

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 17 Agu 2025 07:42 WIB
Foto: Paulus Tannos saat ikuti sidang e-KTP secara online (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Singapura telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

"Dia mengajukan ahli tapi informasinya ditolak berdasarkan pemeriksaan semua, termasuk dari kita (bukti yang diajukan pemerintah Indonesia)" kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Minggu (17/8/2025).

"Kalau ditolak kan posisi dia harusnya berada di posisi yang lemah dan harusnya menyetujui, tapi dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi di Indonesia," sambung Widodo.

Menurut Widodo, proses persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura masih berlanjut. Usai menolak dipulangkan, Tannos mengalami perpanjangan masa penahanan di Singapura.

Widodo menjelaskan pemerintah Indonesia juga tidak bisa langsung memulangkan Paulus Tannos saat ini. Hal itu menyusul belum adanya keputusan dari Pengadilan Singapura yang menetapkan Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Tanah Air.

"Nunggu sampai putusan definitive. Kecuali Pengadilan Singapura menetapkan dia harus diekstradisi, kalau belum (ada putusan pengadilan), belum bisa," ujar Widodo.

Tonton juga video "Menkum: Singapura Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos" di sini:




(ygs/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork