KPK menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel (MT). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut tindakan ini adalah bukti nyata penghalangan penyidikan.
"Ya, tanpa ba bi bu harus langsung dilakukan penyidikan, menghalangi penyidikan sesuai Pasal 21. Tidak usah pakai ancaman, tidak perlu pakai ancaman sekarang. Karena nyata ini akan menghalangi banyak penanganan perkara kasus haji," ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Boyamin menyebut KPK harus memproses penghilangan barang bukti ini. Hal ini, sebutnya, juga sebagai syok terapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan lagi ada yang main-main saksi-saksi yang lain untuk pihak-pihak lain. Jadi perlu digunakan syok terapi, dikenakan menghalangi penyidikan supaya nanti selain memudahkan mencari barang buktinya, juga pihak-pihak lain nanti tidak akan main-main," tutur Boyamin.
Menurut Boyamin, penyidikan penghilangan barang bukti juga penting untuk mengungkap perkara pencucian uang. Untuk itu, KPK perlu segera mengusutnya.
"Mudah-mudahan sebulan atau segera mungkin, diproses menghalangi penyidikannya," sambungnya.
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM bicara hal senala. Menurutnya, kasus itu merupakan obstruction of justice alias tindakan menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum.
"Kalau memang ini benar bahwa ada perusakan, ada penghilangan terhadap alat bukti, ya KPK jerat dengan obstruction of justice Pasal 21 Undang-Undang Tipikor gitu ya," ujar Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman.
Tentunya, ini merupakan pesan bagi masyarakat untuk selalu menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sehingga masyarakat paham untuk tidak berupaya menghalang-halangi.
"Ostruction of justice ya, kalau ada seseorang yang menghilangkan alat bukti, (0:12) berupa barang bukti, berupa surat, berupa apapun ya yang terkait dengan perkara pidana gitu," sambungnya.
Penghilangan Barang Bukti
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Maktour terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Jakarta. Saat penggeledahan, KPK mengungkap ada dugaan penghilangan barang bukti.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8).
KPK langsung mengevaluasi perihal temuan itu. Kata Budi, KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.
"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi, KPK belum menetapkan adanya tersangka. Terkait penghilangan barang bukti ini, KPK membuka peluang memanggil bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
"Tentunya nanti akan dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan, terlebih dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan cegah ke luar negeri ya kepada pihak-pihak terkait yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia. Sehingga kepada para pihak tersebut bisa mengikuti proses penyidikan ini secara baik, secara lancar sehingga proses penyidikannya pun bisa berjalan secara efektif," kata Budi.
Sebagai informasi, Fuad Hasan Masyhur menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri terkait ini. Fuad dicegah bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.