Pengadilan Singapura Tolak Saksi Ahli yang Diajukan Buron e-KTP Paulus Tannos

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 17 Agu 2025 06:53 WIB
Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)
Jakarta -

Kabar terbaru datang dari proses ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT) yang saat ini ditahan di Singapura. Pengadilan Singapura telah menolak keterangan ahli yang diajukan Paulus Tannos dalam upayanya agar tidak dipulangkan ke Indonesia.

"Ahli yang diajukan oleh PT ditolak," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Minggu (17/8/2025).

Keputusan itu berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Singapura pada awal bulan ini. Meski begitu, Paulus Tannos masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

"Yang bersangkutan belum mau menerima dikembalikan ke Indonesia," katanya.

Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mulai menjalani sidang ekstradisi sejak Minggu (23/6) waktu setempat. Sidang digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.

Committal hearing atau jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi. Dalam persidangan, pihak Jaksa wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari pemerintah Indonesia.

Pihak Paulus Tannos, sebagai buron yang menjadi subjek permintaan ekstradisi, juga berhak mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. Pihak pengadilan yang akan menilai cukup atau tidak untuk ekstradisi dikabulkan dan Paulus Tannos dipulangkan ke Indonesia.

Jika pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, posisinya akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Paulus Tannos memiliki waktu lima belas hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan.

Tempo waktu dalam proses ekstradisi bervariasi. Hal ini dipengaruhi sikap Paulus Tannos yang akan mengajukan permohonan banding atau tidak dalam tiap tahapan. Jika banding diajukan, maka proses ekstradisi akan lebih lama.

Widodo mengatakan proses pemulangan Paulus Tannos juga tidak bisa dilakukan saat ini meski Pengadilan Singapura telah menolak kesaksian dari ahli yang diajukan Tannos. Saat ini belum ada keputusan akhir yang dikeluarkan terkait rencana ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

"Kecuali Pengadilan Singapuraa menetapkan dia harus diekstradisi, kalau belum (ada keputusan pengadilan), belum bisa," pungkas Widodo.

Tonton juga video "Menkum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos ke RI Masih Panjang" di sini:



(ygs/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork