Wamenko Otto Tegaskan Tak Ada Royalti Lagu di Nikahan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 15 Agu 2025 14:59 WIB
Foto: Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan (Azhar Bagas R/detikcom)
Jakarta -

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan angkat bicara soal pemutaran lagu di acara pernikahan bisa dikenakan royalti. Otto menegaskan bahwa pernyataan itu tidak benar.

"Itu pernyataan yang tidak tepat ya, karena Undang-Undang Hak Cipta itu, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) itu hanya bisa menagih terhadap royalti suatu lagu apabila acara itu dilakukan dengan tujuan dan kepentingan komersial, itu ukurannya di situ," kata Otto saat dihubungi detikcom, Jumat (15/8/2025).

"Jadi kalo ada orang pernikahan, hajatan, ya lagu siapapun bisa dinyanyikan sepanjang itu tidak komersial," tambahnya.

Otto menegaskan royalti bisa ditagihkan ke pihak yang memang menjadikan musik itu sebagai bisnis atau mendapatkan keuntungan. Salah satunya yakni usaha tempat karaoke.

"Nah komersial itu maksudnya, kalau ada umpamanya suatu acara dia memungut tiket dari orang lain, maka tentunya memang karena dia mencari untung, ya tentunya dia wajib membayar, membayarkan lagu itu," katanya.

"Atau kedua, karaoke. Karaoke kan jelas, lagu itu kan dipakai untuk tujuan mendapatkan keuntungan nah itu, bisa dia LMK menagih itu karena LMK itu sesungguhnya adalah Lembaga Manajemen Kolektif yang menagih hak cipta royalti itu yang nanti akan dibagikan kepada penciptanya, gitu kan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan untuk menyelesaikan permasalahan ini salah satunya adalah merevisi UU Hak Cipta. Serta menegaskan pihak mana saja yang bisa ditagih royaltinya oleh LMK.

"Pertama saya katakan bahwa perlu revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta ini, karena ada beberapa hal yang masih belum sejalan dengan jiwa daripada pencipta itu sendiri," katanya.

"Dan perlu dilakukan sosialisasi tentang keberadaan dari LMK dan apa saja yang bisa ditagih oleh LMK," sambungnya.

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menilai pesta pernikahan perlu membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial. Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja mengatakan musik atau lagu dengan hak cipta yang diputar atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti karena dianggap sebagai ruang publik.

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dihubungi detikcom, Selasa (12/8).

Simak juga Video: Kementerian Hukum RI Akui Lalai Tangani Isu Royalti di Indonesia




(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork