Otto Hasibuan: UU Hak Cipta Perlu Penyesuaian Sesuai Perkembangan Zaman

Otto Hasibuan: UU Hak Cipta Perlu Penyesuaian Sesuai Perkembangan Zaman

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 19:15 WIB
Otto Hasibuan
Foto: Otto Hasibuan (dok Istimewa)
Jakarta -

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengomentari soal polemik hak cipta dan royalti yang ramai dibahas. Dia mengatakan undang-undang soal hak cipta perlu disesuaikan.

Otto menyampaikan hak cipta atau copyright adalah masalah mendasar. Menurut Otto, pencipta memiliki ikatan dengan karya ciptanya.

"Memang copyright ini suatu persoalan yang memang mendasar ya. Karena ini suatu hak cipta merupakan kreasi yang merupakan the son of the soul daripada penciptanya. Bayangin, karya cipta sendiri," ujarnya di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut Otto, perlu ada penyesuaian aturan soal hak cipta. Ia menyebut aturan tersebut perlu disesuaikan dengan zaman.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya kira memang ada beberapa hal dalam undang-undang tersebut yang perlu merupakan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan perkembangan zaman," ucapnya.

Otto tak menjelaskan soal perubahan zaman yang dimaksud. Namun, Otto menyebut bahwa salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah soal pemungutan royalti.

"Penerapan tentang bagaimana LMK untuk menerapkan pengurutan-pengurutan dari masyarakat juga menjadi perhatian kita juga," katanya.

Otto mengetahui ada beberapa putusan pengadilan soal hak cipta yang tak sesuai dengan keinginan masyarakat. Ia pun menyinggung soal Agnez Mo yang harus membayar Rp 1,5 miliar di kasus royalti lagu Bilang Saja.

"Karena saya tahu beberapa putusan pengadilan ada yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Beberapa kasus yang kalian lihat juga terjadi di Bali, umpamanya termasuknya Agnez Mo dan sebagainya, itu merupakan perhatian pemerintah," ujarnya.

Otto berharap kasus-kasus yang muncul soal hak cipta bisa menjadi bahan untuk perbaikan aturan. Ia menegaskan UU tentang Hak Cipta akan melindungi pencipta, performer, serta pihak lainnya.

"Mudah-mudahan dengan kasus seperti itu nanti pemerintah segera dapat menyesuaikan dan melakukan perubahan undang-undang. Untuk kepentingan melindungi juga penciptanya, tapi melindungi juga para pelaku-pelaku termasuk penyanyi dan sebagainya, performer ya," ujarnya.

Simak juga Video 'BCL Harap Keputusan MK soal Hak Cipta Bikin Ekosistem Musik Adil':

(aik/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads