Satpol PP Kabupaten Bogor akan membongkar bangunan liar di Jalan Raya Karanggan dan Jalan RE Sulaeman, Kecamatan Citeureup. Pembongkaran akan dilakukan pekan depan.
"Penertiban bangunan tanpa izin di sepanjang Jalan Karanggan dan Jalan RE Sulaeman akan dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Agustus 2025," kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Penertiban akan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 81 Tahun 2021. Rencananya, ada 50 bangunan yang dibongkar.
"Bangunan yang akan ditertibkan sebanyak 50 bangunan, sebagian besar para PKL (pedagang kaki lima) sudah melaksanakan bongkar mandiri," jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menyediakan truk untuk mengangkut sisa pembongkaran. Dia menyebut kawasan itu akan dipercantik usai bangunan liar dibongkar.
"DPKPP diminta untuk menyediakan pot bunga, yang ditempatkan di lokasi hasil pembongkaran," jelasnya.
Pemkab Bogor juga menyiapkan alat berat untuk pembongkaran. Selain itu, Pemkab Bogor juga berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk membantu pengamanan saat pembongkaran.
"DPUPR siap menyediakan beko jika diperlukan, keputusan menggunakan beko akan dikoordinasikan setelah hasil terakhir patroli," ujarnya.
Simak juga Video: Ganggu Perjalanan Whoosh, 26 Bangunan Liar di Bandung Ditertibkan
(rdh/haf)