Pasha soal Ramai Royalti: Bertahun-tahun Pelaku Industri Musik Tak Diperhatikan

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 15 Agu 2025 09:24 WIB
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN, Sigit Purnomo atau yang dikenal Pasha 'Ungu' (Adrial/detikcom).
Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sigit Purnomo atau yang dikenal Pasha 'Ungu', merespons soal pungutan royalti lagu di kafe hingga ruang publik. Pasha menilai soal royalti ini untuk para pelaku industri musik.

"Apapun itu, saya kira dua-duanya untuk kepentingan para pelaku industri musik," kata Pasha di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Pasha juga memandang masyarakat tidak perlu khawatir. Dia berpesan juga jangan sampai industri lokal ditinggalkan.

"Saya kira tidak harus sampai ke situ ya. Bahwa ada kekhawatiran, iya," ucapnya.

"Termasuk industri musik, jadi lagu-lagu lokal jangan sampai ditinggalkan," tambah dia.

Pasha mengatakan royalti musik ini menjadikan industri musik lebih diperhatikan. Selama ini, kata dia, industri musik tidak pernah diperhatikan.

"Bagus juga, ini kan bertahun-tahun industri ini tidak pernah diperhatikan. Industri musik ini kan tidak pernah diperhatikan, saya kira selama ini kan. Nah, dengan adanya kekisruhan ini, dengan kekisruhan ini bagus juga buat para pelaku-pelaku industri ini," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan royalti musik tidak akan dikenakan langsung kepada masyarakat. Ia menyebut penarikan royalti akan ditarik langsung ke pemilik usaha berdasarkan jumlah kursi, omzet, hingga luasan tempat usaha.

"Royalti tidak dikenakan langsung kepada masyarakat, penarikan royalti tidak hanya soal jumlah kursi tapi juga omzet usaha resto/kafe dan luasan tempat usaha," kata Andi Agtas kepada wartawan dalam pesannya, Kamis (14/8).

Andi Agtas juga menyoroti pungutan yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait royalti musik. Menurutnya, harus transparan dan dapat diakses publik.

Lebih lanjut, Andi Agtas juga menilai penarikan royalti dari platform global harus dikritisi. Menurutnya, pembagian hasil dari penarikan royalti terlalu rendah untuk para musisi Indonesia.

"Kritisi royalti ini juga perlu ditujukan kepada platform global seperti Google, Spotify, Apple Music, dan lain-lain. Salah satu platform hanya membagi ke musisi 0,8 persen, padahal Korea bisa 10 persen bahkan Singapura malah 13 persen," ujar dia.

Simak juga Video: Kementerian Hukum RI Akui Lalai Tangani Isu Royalti di Indonesia




(ial/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork