Menkum Pastikan Royalti Musik Tak Dikenakan Langsung ke Masyarakat

Menkum Pastikan Royalti Musik Tak Dikenakan Langsung ke Masyarakat

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 15:50 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah memberikan surat salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto ke KPK dan pemberian abolisi untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang proses pembebasan keduanya diserahkan kepada lembaga terkait, ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar
Supratman Andi Agtas (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan royalti musik tidak akan dikenakan langsung kepada masyarakat. Ia menyebut penarikan royalti akan ditarik langsung ke pemilik usaha berdasarkan jumlah kursi, omzet, hingga luasan tempat usaha.

"Royalti tidak dikenakan langsung kepada masyarakat, penarikan royalti tidak hanya soal jumlah kursi tapi juga omzet usaha resto/kafe dan luasan tempat usaha," kata Andi Agtas kepada wartawan dalam pesannya, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Agtas juga menyoroti pungutan yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait royalti musik. Menurutnya, harus transparan dan dapat diakses publik.

"Distribusi dan pungutan oleh LMK perlu diaudit dan bersifat transparan serta dapat diakses oleh publik," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Andi Agtas juga menilai penarikan royalti dari platform global harus dikritisi. Menurutnya, pembagian hasil dari penarikan royalti terlalu rendah untuk para musisi Indonesia.

"Kritisi royalti ini juga perlu ditujukan kepada platform global seperti Google, Spotify, Apple Music, dan lain-lain. Salah satu platform hanya membagi ke musisi 0,8 persen, padahal Korea bisa 10 persen bahkan Singapura malah 13 persen," ujar dia.

Tonton juga video "Menkum Minta LMKN Mediasi dengan Asosiasi Hotel-Restoran soal Royalti" di sini:

(maa/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads