Bahas Polemik Royalti, DPR Panggil Menkum Hingga LMKN

Detik Pagi

Bahas Polemik Royalti, DPR Panggil Menkum Hingga LMKN

Trypama Randra - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 07:58 WIB
Jakarta -

DPR RI akan memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pihaknya akan membahas sekaligus mencari solusi soal polemik royalti musik. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

"Iya, (rapat dengan LMKN) dan Menteri Hukum dan Menteri Kebudayaan (besok)(21/8/2025)," kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Adies mengatakan DPR akan meminta masukan mengenai royalti, termasuk pengelompokan acara-acara yang dapat dikenai royalti jika memutar lagu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Royalti mungkin besok yang tentang, itu kan rapat dengan Komisi XIII ya, itu terkait dengan ada beberapa masukan terkait dengan royalti pencipta musik, pencipta lagu," ujarnya.

"Jadi sekitar itulah tentang royaltinya yang juga kemarin ramai, bagaimana tentang royalti, apakah dalam acara-acara seremonial seperti apa, hal itu bisa di-charge atau seperti apa," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan aturan baru tentang royalti lagu bakal segera terbit. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan polemik royalti lagu.

"Tunggu pengumuman sehari dua hari ini," kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025), dikutip dari detikNews.

Dasco mengatakan pengusaha maupun masyarakat tidak perlu khawatir dan takut untuk menyetel musik.

"Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar," tegasnya.

Soal pembahasan revisi UU Hak Cipta, lanjut Dasco, sedang digodok oleh DPR RI yang bakal menjadi salah satu pilihan dalam menyelesaikan polemik royalti itu.

"Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi," jelasnya.

Saksikan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (21/8/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom .

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads