Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) membantah terlibat dalam kasus dugaan pemberian korupsi kredit bank. Kejagung menyebut Iwan memang memiliki hak untuk membantah.
"Itu hak dari yang bersangkutan. Tersangka punya hak ingkar, silahkan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Anang menjelaskan pihaknya bukan tanpa alasan menetapkan Iwan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian korupsi kredit bank. Dia memastikan penyidik memiliki bukti yang cukup dalam penetapan tersangka.
"Tetapi tentunya penyidik tidak semata-mata berdasarkan kepada keterangan tersangka. Tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi," ungkap Anang.
"Didalami juga dengan alat-alat bukti yang lain. Akhirnya ditetapkanlah yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.
Karena itu, Anang tidak mempermasalahkan pengakuan Iwan. Dia menyebut fakta hukum nanti yang akan membuktikan.
"Itu hak, kan tersangka mempunyai hak juga, silahkan aja. Alibinya seperti apa, nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan," katanya.
Tonton juga video "Dirut Sritex Ngaku Tak Terlibat Kasus Kredit Bank, Kejagung Bilang Begini" di sini:
(ond/jbr)