Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) membantah terlibat dalam kasus dugaan pemberian korupsi kredit bank. Kejagung menyebut Iwan memang memiliki hak untuk membantah.
"Itu hak dari yang bersangkutan. Tersangka punya hak ingkar, silahkan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Anang menjelaskan pihaknya bukan tanpa alasan menetapkan Iwan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian korupsi kredit bank. Dia memastikan penyidik memiliki bukti yang cukup dalam penetapan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi tentunya penyidik tidak semata-mata berdasarkan kepada keterangan tersangka. Tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi," ungkap Anang.
"Didalami juga dengan alat-alat bukti yang lain. Akhirnya ditetapkanlah yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.
Karena itu, Anang tidak mempermasalahkan pengakuan Iwan. Dia menyebut fakta hukum nanti yang akan membuktikan.
"Itu hak, kan tersangka mempunyai hak juga, silahkan aja. Alibinya seperti apa, nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan," katanya.
Tonton juga video "Dirut Sritex Ngaku Tak Terlibat Kasus Kredit Bank, Kejagung Bilang Begini" di sini:
Dirut Sritex Ditetapkan Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan pemberian korupsi kredit. Iwan diduga terlibat dalam korupsi itu saat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex.
"Pada hari ini tim penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku Mantan Wakil Dirut PT Stitex 2012-2023" kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Nurcahyo mengungkap peran Iwan dalam praktik rasuah yang tengan diusut itu. Iwan, kata dia, diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019.
"Pertama, menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rezeki Isman kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja (KMK) dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng" jelas Nurcahyo.
Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020. Padahal, dia mengetahui kredit yang diberikan itu tak digunakan sesuai peruntukannya.
"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," terangnya.
Iwan Kurniawan Bantah Terlibat
Setelah diumumkan menjadi tersangka, Iwan membantah terlibat dalam kasus dugaan pemberian korupsi kredit bank. Iwan mengatakan menandatangani dokumen permohonan pemberian kredit modal kerja pada sejumlah bank atas perintah presiden direktur PT Sritex saat itu.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," kata Iwan kepada wartawan.
Terkait siapa sosok presiden direktur yang dimaksudnya, Iwan tak menjawab lagi. Iwan hanya menegaskan bahwa dia tak terlibat.
"Saya tidak terlibat," pungkas Iwan dari mobil tahanan.