Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan Buron Kasus Korupsi Chromebook

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 16:10 WIB
Jurist Tan (Foto: Screenshot/20detik)
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan telah mencabut paspor tersangka kasus korupsi Chromebook, Jurist Tan. Pencabutan paspor itu sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menerangkan pencabutan paspor Jurist dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025.

"Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan telah dicabut) sesuai permintaan Kejagung RI," kata Agus saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pencabutan paspor Jurist Tan kepada Kementerian Imipas.

"Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Anang menyatakan Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung dan telah dicegah bepergian ke luar negeri. Penyidik juga telah berproses mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.

"Kalau terkait dengan Jurist Tan, kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja," ucapnya.

Tonton juga video "Diperiksa 11 Jam, Eks Stafsus Nadiem Ungkap Hal yang Didalami" di sini:




(ond/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork