Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan telah mencabut paspor tersangka kasus korupsi Chromebook, Jurist Tan. Pencabutan paspor itu sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menerangkan pencabutan paspor Jurist dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025.
"Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan telah dicabut) sesuai permintaan Kejagung RI," kata Agus saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pencabutan paspor Jurist Tan kepada Kementerian Imipas.
"Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Anang menyatakan Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung dan telah dicegah bepergian ke luar negeri. Penyidik juga telah berproses mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.
"Kalau terkait dengan Jurist Tan, kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja," ucapnya.
Tonton juga video "Diperiksa 11 Jam, Eks Stafsus Nadiem Ungkap Hal yang Didalami" di sini:
Permohonan red notice telah disampaikan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri. Kemudian, Kejagung masih perlu mengumpulkan syarat-syarat red notice.
Setelah seluruh syarat dilengkapi, nantinya red notice diteruskan oleh Polri kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, sebelum akhirnya diumumkan ke seluruh negara.
Sebagai informasi, Jurist Tan sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka. Namun dia tak pernah memenuhi undangan panggilan penyidik.
Jurist Tan diduga sedang berada di luar negeri. Anang menyebutkan Kejagung sudah memperoleh informasi terkait keberadaannya.
"Semua informasi dari mana pun kita pelajari, didalami oleh penyidik, dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan," ujar Anang.
Dalam kasus ini, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.
Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.
Dugaan peran aktif itulah yang kemudian menjadi dasar Kejagung memanggil Jurist Tan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.