Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak menunggu penyidikan tanpa adanya prasangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 usai dicekal ke luar negeri oleh KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) justru menunggu KPK segera menetapkan tersangka.
"Sama kok saya juga menunggu dengan berdebar-debar proses penetapan tersangkanya, karena apa? Ujung dari penyidikan kan penetapan tersangka atau dihentikan penyidikannya, tapi saya selaku pelapor berharap ini segera penetapan tersangka, dan saya bersedia menunggu, sabar menunggu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (12/8/2025).
Boyamin sebagai pelapor kasus tersebut mengaku akan mengikuti Yaqut untuk menerapkan asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan selama ini juga tidak pernah menuding siapapun sebagai tersangka kasus tersebut.
"Kalau Pak Menteri katakan semua orang sabar menunggu, ya saya sabar menunggu, kalau Pak Menteri mengatakan asas praduga tak bersalah ya saya asas praduga tidak bersalah dengan selalu katakan dugaan, dengan katakan ini sekitar, kurang lebih, kerugiaannya sekian, atau dengan inisial inisial 4 orang yang susun atau diduga merancang surat keputusan sebelum diparaf yang berwenang, kan saya selalu praduga tidak bersalah, dan tanpa prasangka juga," ucap Boyamin.
Boyamin lantas menyindir Yaqut. Ia menyebut prasangka baru bisa dilakukan setelah penetapan tersangka.
"Jadi ya kalau sudah tersangka baru prasangka? Karena belum tersangka ya saya juga tanpa prasangka, ini kan saya kegiatannya, tidak pernah tuduh orang per orang, meski surat ditandatangani menteri apa saya pernah tuduh menteri yang lakukan korupsi? Kan nggak," jelas dia.
"Bahwa ini surat keputusan, bisa aja ini yang salah gunakan orang lain atau anak buah, bisa saja surat keputusan itu palsu, maka saya serahkan kepada KPK, dan itu sudah kita jalankan, dan saya juga salah satu yang melapor dugaan penyimpangan, kan begitu. Kalau nanti KPK nyatakan menghentikan dan tidak ada penyimpangan juga saya hormati dengan cara apa? Saya tidak akan demo, saya bisa saja menguji dihentikan penyidikan bisa saja dengan gugatan praperadilan dengan nyatakan tidak sah, begitu," lanjut dia.
(maa/ygs)