LP3HI Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Korupsi Kuota Haji Tak Disetop

LP3HI Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Korupsi Kuota Haji Tak Disetop

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 11 Nov 2025 19:43 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/11/2025). KPK mengumumkan melakukan OTT di wilayah Jawa Timur dengan salah satu pihak yang diamankan yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK. Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Dilihat detikcom dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025), praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin (17/11).

"Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LP3HI dan ARUKKI meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024, dan segera menetapkan tersangka. Pemohon menyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama," demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.

Dihubungi terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan perkara kuota haji tidak dihentikan. Dia mengatakan penyidik masih terus bekerja mengusut perkara tersebut.

"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah. Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negaranya. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud," ujar Budi Prasetyo.

Budi mengatakan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut juga masih berjalan. Meski demikian, Budi mengatakan KPK menghormati gugatan praperadilan tersebut.

"Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini," ujarnya.

(mib/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads