KPK menyebut sempat ada rapat yang berlangsung antara pihak Kementerian Agama (Kemenag) dengan asosiasi travel haji. Rapat itu diduga untuk membahas kesepakatan pembagian kuota haji reguler dan khusus pada haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rapat berawal setelah adanya 20 ribu kuota haji tambahan dari Arab Saudi ke Indonesia. Asosiasi travel haji yang telah mendengar informasi itu kemudian melakukan rapat dengan pihak Kemenag membahas penambahan kuota haji.
"Membicarakan itu, ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini mereka ini asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar, gitu ya," kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menjelaskan bahwa mereka berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang ada. Seharusnya, kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
"Mereka berupaya supaya bisa nambah gitu dari 8 persen ini. Nah ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan dari keputusan rapat itu disepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler. Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat keputusan (SK) terkait kuota haji.
"Akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini, yang rapat ini. Baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen," ucapnya.
Asep menyatakan masih mendalami apakah ada timbal balik dari penerbitan SK tersebut. Selain itu, pembagian kuota haji khusus ke setiap travel haji juga didalami.
"Termasuk juga kita pembagiannya kan tadi. Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," kata dia.
"Jadi yang sedang kita dalam itu (timbal balik penerbitan SK), seperti kita jelaskan kemarin bahwa ada alur perintahnya yang dimulai bentuk nyatanya itu, realnya itu dalam bentuk SK," tambahnya.
Kerugian Negara Rp 1 T Lebih
Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.
KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah mencegah 3 orang, salah satunya Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Tonton juga video "Status Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Dugaan Korupsi Kuota Haji" di sini:
(ial/ygs)