Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Sidang putusan praperadilan itu digelar pekan depan.
Sidang lanjutan permohonan praperadilan LP3HI dan ARUKKI digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025). Agenda sidang hari ini adalah kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Kedua pihak sudah memberikan kesimpulannya dalam permohonan praperadilan ini. Hakim menyatakan sidang ditunda pada Selasa (9/12) dengan agenda pembacaan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan Selasa jam 10.00 WIB," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, praperadilan LP3HI dan ARUKKI teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara pada praperadilan ini tertulis sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
LP3HI dan ARUKKI meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024, dan segera menetapkan tersangka. Pemohon meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam perkara tersebut.
"Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama," demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.
KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji Tidak Disetop
KPK sempat buka suara terkait gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARUKKI. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan perkara kuota haji tidak dihentikan.
"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah. Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negaranya. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11).
Budi mengatakan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut juga masih berjalan. Meski demikian, Budi mengatakan KPK menghormati gugatan praperadilan tersebut.
"Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini," ujarnya.
Simak juga Video Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji











































