Pria berinisial IS (36) tega menyetubuhi anak tirinya yang berumur 12 tahun di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berpura-pura menjadi 'bos mafia' lalu meneror korban agar mau berhubungan badan dengan pelaku.
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hatarani, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, pada Februari 2023, korban yang saat itu berumur 10 tahun dihubungi oleh orang tak dikenal melalui aplikasi Litmach.
"Korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal di aplikasi Litmach tersebut, yang disebut oleh korban Bos Mafia kemudian dari aplikasi Litmach tersebut lanjut ke WhatsApp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran," ujar Herlia, Selasa (12/8/2025).
Herlia menegaskan 'Bos Mafia' tersebut sebenarnya adalah ayah tiri korban. Dengan samaran itu, pelaku awalnya mengancam korban dan meminta video korban tanpa busana.
"Pelaku mengancam kalau video tersebut tidak dikirim, maka HP korban akan diriset olehnya," katanya.
Setelah itu, Bos Mafia meminta uang kepada korban dengan ancaman. Namun, karena korban tak ada uang, Bos Mafia itu menyuruh korban mengirimkan video saat berhubungan badan dengan ayah tiri.
Korban bercerita kepada ayah tirinya tersebut dan menyerahkan nomor telepon Bos Mafia itu. IS menyebut tak punya uang dan meminta korban mengikuti perintah dari Bos Mafia itu.
IS tidak hanya sekali mencabuli korban. Setiap akan melakukan tindakan asusilanya, IS beralasan dihubungi oleh Bos Mafia.
"IS mengajak kembali korban untuk melakukan tindakan asusila dengan modus Bos Mafia meminta kembali video tersebut," katanya.
Kejadian ini terungkap saat ibu korban mengecek HP suaminya dan menemukan chat antara korban dan pelaku. Ibu korban pun melaporkan kejadian itu, pelaku pun diamankan pada 9 Agustus 2025.
"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka pada 9 Agustus 2025. Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban," tambah Herlia.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Lihat juga Video: Detik-detik Penangkapan Pelaku Pemerkosa-Bunuh Anak Tiri di Minahasa
(aik/zap)