3 Pria di Serang Diringkus Polisi Usai Perkosa Gadis 15 Tahun

3 Pria di Serang Diringkus Polisi Usai Perkosa Gadis 15 Tahun

Antara - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 03:03 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Banten -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap tiga pria di Serang, Banten. Ketiganya ditangkap usai memerkosa terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS (22), FR (23), dan KR (24), ditangkap pada Kamis (28/8), tepatnya sepekan setelah peristiwa terjadi. Sebelum kejadian, korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.

"Pada 21 Agustus korban pergi meninggalkan rumah, orang tuanya berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil. Pada 25 Agustus orang tua melaporkan kehilangan ke Polresta Serang Kota," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Irene Missy dilansir Antara, Selasa (2/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah upaya pencarian, korban ditemukan di salah satu rumah kos di daerah Serdang bersama tiga pelaku. Para pelaku mengakui telah melakukan aksi bejatnya kepada korban.

ADVERTISEMENT

"Ketiga orang tersebut mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Yang menjemput korban adalah KS," ujarnya.

Irene menjelaskan, modus pelaku yakni membawa korban tanpa izin orang tua dengan motif menyetubuhi korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kartu keluarga, akta kelahiran, serta hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas ulahnya pelaku terancam pidana minimal 5tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(wnv/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads