Terbongkar kelakuan bejat ayah tiri di Kabupaten Serang, Banten, mencabuli anaknya lebih dari 20 kali. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan berpura-pura sebagai 'Bos Mafia'.
Pelaku berinisial IS (36) menyetubuhi anak tirinya sejak Februari 2023. Kala itu korban masih berusia 10 tahun.
Untuk mengelabui korban, pelaku membuat identitas palsu di aplikasi pertemanan dengan nama 'Bos Mafia'. Lewat aplikasi itu lah korban dan pelaku yang ternyata ayah tirinya itu berkenalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal di aplikasi Litmatch tersebut, yang disebut oleh korban Bos Mafia kemudian dari aplikasi Litmatch tersebut lanjut ke WhatsApp," ujar Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hatarani kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Pelaku kemudian mengajak korban untuk berpacaran. Dengan nama samaran itu, pelaku meminta korban membuat video tanpa busana.
Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti perintah. Hingga akhirnya korban menuruti permintaan pelaku.
"Kalau video tersebut tidak dikirim, maka HP korban akan diriset olehnya," katanya.
Tak cuma meminta video tanpa busana, pelaku yang mengaku sebagai 'Bos Mafia' itu juga meminta uang kepada korban dengan ancaman. Karena tak memiliki uang, korban justru diminta membuat video berhubungan dengan ayah tirinya.
Pelaku lagi-lagi mengancam korban jika tidak menuruti permintaannya. Korban yang ketakutan langsung mengadu ke ayah tirinya.
Korban Mengadu ke Ayah Tiri
Korban kemudian mengadukan ancaman dan menyerahkan nomor 'Bos Mafia' kepada ayah tirinya. Pada saat itu, ayah tiri korban berinisial IS mengaku tak punya uang dan meminta korban untuk mengikuti perintah 'Bos Mafia'.
Aksi bejat IS mencabuli korban tidak hanya sekali. Setiap hendak melakukan tindakan asusilanya, IS beralasan dihubungi oleh Bos Mafia.
"IS mengajak kembali korban untuk melakukan tindakan asusila dengan modus Bos Mafia meminta kembali video tersebut," katanya.
Kelakuan IS akhirnya terbongkar saat ibu korban mengecek HP suaminya. Ditemukan chat antara korban dan pelaku hingga akhirnya dipolisikan dan ditangkap pada 9 Agustus 2025.
"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka pada 9 Agustus 2025. Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban," tambah Herlia.
Tonton juga video "Pemilik Salon di Makassar Diduga Cabuli 4 Pelanggan Bocah" di sini:
Korban Dicabuli 20 Kali
Polisi mengatakan pelaku sudah beraksi sejak Februari 2023 hingga 25 Juni 2025. Pelaku IS mencabuli anak tirinya lebih dari 20 kali.
"Kejadian tersebut terus terulang kali, lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 Juni 2025," ujar Herlia.
Pelaku kerap memberikan uang kepada korban setelah melakukan aksi bejatnya. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma.
"Sesekali setiap selesai di setubuhi korban diberikan uang senilai Rp 100.000 sampai dengan Rp 250.000. Atas adanya kejadian ini, korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten," terang Herlia.
Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.