Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 10 Agu 2025 21:03 WIB
Gedung KPK. (Foto: Andika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Namun, sosok pemberi perintah di kasus ini masih menjadi teka-teki.

Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan KPK. Yaqut Cholil Qoumas, menteri agama yang menjabat saat itu, telah diperiksa.

Simak mengenai kasusnya dirangkum detikcom.

Kasus Naik Sidik

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, mengatakan telah menemukan dugaan tindak korupsi. Dalam penyidikan ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ujar Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

"Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999," imbuhnya.




(fca/fca)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork