MAKI Minta KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji

MAKI Minta KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji

Adrial akbar - detikNews
Minggu, 10 Agu 2025 13:45 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Rumondang N/detikcom)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di KPK telah naik ke tahap penyidikan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK juga menggunakan pasal pencucian uang agar bisa melacak alur dana dalam perkara ini.

"Harapan saya ya KPK menerapkan pencucian uang. Karena kan uang tadi kan kemudian mengalir ke mana-mana, mengalir kepada siapa," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin mengapresiasi KPK yang telah menaikkan pengusutan perkara kuota haji tersebut ke tahap penyidikan. Boyamin menyebut pihaknya akan terus mengawal kasus itu.

"Dan kami tetap mengawal itu, dan kalau lemot lagi tetap kami gugat praperadilan, dan kita pantau terus," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Boyamin juga berkalkulasi perkiraan kerugian negara di kasus ini dapat mencapai Rp 500-750 miliar. Hitungan itu didapat dari harga biaya haji khusus yang dikenakan 5 ribu dolar atau sekitar Rp 75 juta.

Pada perkara ini, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, dibagi dua untuk reguler dan khusus. Hal itu, kata Boyamin, jelas melanggar aturan.

"Yang 10.000 (kuota) kan dikasihkan khusus. Nah kalau itu kan dijual 5 ribu (dolar) semua, 5 ribu kali 10 ribu sudah berapa. Artinya 7,5 kali berapa, ya Rp 750 miliar," ucap dia.

"Mungkin bisa kurang tapi ya bisa jadi Rp 500 miliar paling tidak nah itu terus uang itu kemana saja, nah itu maka proses penyidikan ini adalah suatu yang sudah seharusnya," tambahnya.

Diketahui, KPK telah mengumumkan kasus ini berada di tahap penyidikan. KPK tengah membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai aturan.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).

Tak hanya itu, KPK juga akan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Kendati demikian, Asep belum membeberkan lebih lanjut terkait sosok pemberi perintah dan pihak yang menerima aliran dana itu.

"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," tuturnya.

(ial/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads