Seorang perempuan Cheryl Darmadi kini ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Cheryl diketahui merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, pengusaha yang dalam kasus korupsi PT Duta Palma telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.
Dilihat di pengumuman daftar pencarian orang (DPO) Kejagung yang diunggah, Sabtu (9/8/2025), Cheryl Darmadi adalah tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Wajah Cheryl dipampang nyata di pengumuman tersebut.
Putri Surya Darmadi ini lahir Singapura pada 11 Juni tahun 1980. Kini Cheryl berusia 45 tahun.
Dia adalah warga negara Indonesia (WNI). Dalam pengumuman itu Cheryl memiliki tiga alamat, dua lokasinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu lagi alamatnya di Nassim Road, Singapura.
(ond/zap)