Jaksa KPK mendakwa tiga petinggi PT Petro Energy merugikan keuangan negara Rp 958 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Para terdakwa disebut menggunakan purchase order (PO) dan invoice fiktif untuk mencairkan fasilitas kredit tersebut.
Ketiga terdakwa itu yakni Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan sejumlah pertemuan dengan pegawai pada divisi pembiayaan LPEI. Jaksa menuturkan para terdakwa berdalih mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk usaha penjualan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD).
"Berdasarkan penyampaian Terdakwa III Jimmy Marsin tersebut, Terdakwa I Newin Nugroho dan Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta beberapa kali melakukan pertemuan dengan Muhammad Pradithya dengan tujuan agar PT Petro Energy dapat diberikan fasilitas pembiayaan oleh LPEI dengan dalih untuk mengembangkan usaha penjualan dan distribusi bahan bakar minyak jenis high speed diesel," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa merincikan permohonan Kredit Modal Kerja Ekspor 1 (KMKE) yang diajukan para terdakwa sebesar USD 22 juta. Kemudian, permohonan KMKE 2 sebesar Rp 400 miliar dan Kredit Modal Kerja Tambahan (KMKE 2 tambahan) sebesar Rp 200 miliar.
(mib/haf)