KPK: Anggota DPR Satori Bangun Showroom Pakai Duit CSR BI-OJK

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 07 Agu 2025 20:38 WIB
Ilustrasi gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkap anggota DPR RI Satori diduga menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk keperluan pribadi. Satori diduga membangun showroom hingga membeli tanah dari hasil korupsi.

"Dari seluruh uang yang diterima, ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Asep menerangkan Satori merekayasa transaksi dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan pencairan. Hal itu, kata Asep, diduga agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran," ujar Asep.

Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial BI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

"Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut," ujarnya.

Satori ditetapkan sebagai tersangka. Selain Satori, KPK juga menetapkan Anggota DPR RI Heri Gunawan sebagai tersangka. Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Duduk Perkara

Kasus bermula saat BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun. Di mana, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK.

Kesepakatan itu dibuat usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021 dan 2022. Rapat itu pun digelar tertutup.

KPK mengatakan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

Uang tersebut pun kemudian dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan.

"Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori) telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ujar Asep.

Tonton juga video "Anggota DPR Satori Beli Tanah-Bangun Showroom Pakai Dana CSR BI-OJK" di sini:




(whn/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork