Eks Direktur Ngaku Baru Tahu soal Patungan Beli Emas Usai Keluar dari ASDP

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 07 Agu 2025 14:20 WIB
Sidang Ira Puspadewi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode April 2019-Juni 2020, Christin Hutabarat, mengaku tidak memenuhi permintaan patungan sejumlah uang di jajaran direksi ASDP pada akhir 2017. Dia juga mengaku setelah keluar dari ASDP baru mengetahui pemberi perintah permintaan uang itu merupakan eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Christin Hutabarat yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/8/2025). Christin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN).

"Apakah benar ada permintaan dari Bu Ira Puspadewi (mantan Dirut PT ASDP) untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk beli emas kepada Deputi di Kementerian BUMN?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu mengenai itu," jawab Christin.

Mendengar pengakuan ketidaktahuan itu, jaksa lalu membacakan BAP Christin nomor 16. BAP itu menerangkan pengakuan Christin soal adanya permintaan uang untuk membeli emas yang akan diberikan ke pejabat Kementerian BUMN di awal Ira menjabat Dirut PT ASDP sekitar akhir 2017.

"Terkait dengan keterangan saudari pada (BAP) nomor 16 berarti dari nomor 16 dulu, 'selama saudara menjabat sebagai Direksi PT ASDP apakah saudara pernah memberikan uang, hadiah atau sumbangan lainnya kepada pihak lainnya? jelaskan'," ujar jaksa membacakan BAP Christin.

"Jawaban saudara di BAP nomor 16, 'dapat saya jelaskan bahwa pada awal saudara Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut PT ASDP di sekitar akhir tahun 2017 saya pernah diminta oleh corporate secretary, Imelda Alini, dalam kurung baru setelah keluar dari PT ASDP saya baru mengetahui bahwa permintaan tersebut atas perintah Dirut, saudara Ira Puspadewi, tutup kurung. Yang untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk dibelikan logam mulia untuk diberikan kepada pejabat Kementerian BUMN, dalam kurung saya tidak tahu siapa'," lanjut jaksa.

Jaksa lalu membacakan BAP Christin nomor 17. Dalam BAP itu, Christin mengaku tidak memenuhi permintaan patungan uang dan tidak tahu siapa yang membeli serta menyerahkan emas dari hasil patungan tersebut ke pejabat Kementerian BUMN.

"Kemudian di BAP saudara nomor 17, pertanyaannya, terkait dengan keterangan saudari pada nomor 16 di atas, ditanyakan kepada saudari, 'satu, apakah saudari memenuhi permintaan corporate secretary saudara Imelda Alini untuk mengumpulkan sejumlah uang?. Dua, bagaimana saudari mengetahui pengumpulan uang tersebut yang memerintahkan adalah saudari Ira Puspadewi? Tiga, apakah saudari mengetahui siapa yang membeli logam mulia dari hasil pengumpulan uang tersebut dan apakah saudara mengetahui siapa yang menyerahkan logam mulia tersebut kepada pejabat Kementerian BUMN?'," ujar jaksa.

"Jawaban saudara, 'satu, saya tidak memenuhi permintaan corporate secretary, saudara Imelda Alini untuk mengumpulkan sejumlah uang tersebut. Dua, saya mengetahui hal tersebut setelah saya keluar dari PT ASDP, yang memberitahu saya adalah saudara Imelda Alini dan saudara Wing Antariksa. Tiga, saya tidak mengetahui siapa yang membeli logam mulia dari hasil pengumpulan uang tersebut dan saya tidak mengetahui siapa yang menyerahkan logam mulia tersebut kepada pejabat Kementerian BUMN'," lanjut jaksa.

Jaksa kemudian menanyakan kebenaran isi BAP tersebut. Christin membenarkan isi BAP tersebut.

"Betul keterangan saudara dalam BAP ini?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Christin.




(mib/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork