Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus ini tetap dilanjutkan.
"Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan pemberian abolisi merupakan hak yang dimiliki Presiden. Dia menjelaskan, abolisi tidak menghapus perkara terhadap terdakwa lainnya dalam kasus korupsi impor gula.
"Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak Presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang. Oh nggak-nggak (menghapus perkara). Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum," ujarnya.
Tonton juga video "Kata Kejagung soal Mobil Panser Anoa TNI Berjaga di Kejagung" di sini:
(haf/haf)