Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus ini tetap dilanjutkan.
"Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan pemberian abolisi merupakan hak yang dimiliki Presiden. Dia menjelaskan, abolisi tidak menghapus perkara terhadap terdakwa lainnya dalam kasus korupsi impor gula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak Presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang. Oh nggak-nggak (menghapus perkara). Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum," ujarnya.
Tonton juga video "Kata Kejagung soal Mobil Panser Anoa TNI Berjaga di Kejagung" di sini:
Diketahui, pengacara Hotman Paris Hutapea meminta agar sidang kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula dengan terdakwa bos perusahaan gula swasta ditunda karena Tom Lembong mendapat abolisi. Majelis hakim menolak permintaan tersebut.
Hotman merupakan pengacara Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8).
Hotman mengatakan kliennya didakwa turut serta melakukan korupsi bersama Tom Lembong, sementara Tom kini sudah mendapat abolisi. Hotman meminta agar persidangan ditunda sampai ada keputusan dari Jaksa Agung terkait kelanjutan kasus gula ini.
"Kami mohon agar majelis menghentikan perkara ini dan mencoret dari buku daftar perkara. Karena kami sadar bahwa Kejaksaan yang hadir di sini memerlukan persetujuan dari Bapak Jaksa Agung dan hari ini sudah ada dimuat di media. Maka kami memohon agar sidang hari ini diundur satu minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung," ujar Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menolak permintaan Hotman tersebut. Hakim menyatakan abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong.
"Jadi ya memang tadi disampaikan oleh salah satu rekan penasihat hukum lainnya ya, mengenai abolisi tersebut. Tapi ya kembali lagi, keppres mengenai abolisi di situ hanya menunjuk kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Hakim mengartikan kehadiran jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini merupakan perintah agar persidangan tetap dilanjutkan. Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
"Jadi mohon maklum, pengertian juga. Bukannya kami tidak menghargai, tidak menghormati permohonan dari tim penasihat hukum, namun kami mengambil sikap untuk tetap melanjutkan pemeriksaan sidang hari ini," ujarnya.
Kasus Tom Lembong
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan permohonan banding.
Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Namun nasib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7).
Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong. Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto itu membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan permohonan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi," ucap Tom.
Tonton juga video "Pengacara Adukan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Tom Lembong ke KY" di sini: