Hasto Minta MK Ubah Vonis Maksimal Rintangi Kasus Korupsi Jadi 3 Tahun Bui

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 06 Agu 2025 10:48 WIB
Hasto Kristiyanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan terhadap Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur sanksi bagi pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi. Hasto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah hukuman maksimal dalam pasal itu dari 12 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (6/8/2025), gugatan Hasto itu teregistrasi dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025. Berikut petitumnya:

- Menyatakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)'.

- Menyatakan frasa 'penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan' dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork