KPK Bicara Peluang Panggil Hasto Terkait Barang Bukti yang Telah Disita

KPK Bicara Peluang Panggil Hasto Terkait Barang Bukti yang Telah Disita

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 06 Agu 2025 00:51 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK. (Adrial/detikcom)
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis barang bukti yang disita dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK membuka peluang memanggil Hasto untuk mengonfirmasi nasib barang bukti yang telah disita terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.

"Ya, kemungkinan-kemungkinan itu kan masih terbuka begitu ya, tentu kita terbuka untuk memanggil pihak siapapun untuk membantu, mendukung proses penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK tentunya ingin perkara suap ini segera selesai, dan pihak yang diduga terlibat mendapatkan kepastian hukum. Terkait pencarian buron dikasus ini, yaitu Harun Masiku, Budi mengatakan KPK masih melakukan pencarian.

"Sampai saat ini KPK masih terus melakukan pencarian dan KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Adapun Hasto Kristiyanto telah bebas dan proses hukumnya dihentikan usai mendapatkan amnesti dari pemerintah. Meski begitu, KPK masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang disita dari Hasto.

"Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (4/8).

Budi menegaskan perkara ini untuk tersangka lain masih berjalan. KPK, kata dia, ingin secepatnya memproses kasus ini.

"Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini. Karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi," ujarnya.

Perihal kapan barang bukti yang disita akan dikembalikan, Budi mengatakan masih dipelajari. Budi belum menjawab lebih lanjut kapan barang bukti itu akan dikembalikan.

"Masih dipelajari," sebutnya.

Adapun dalam kasus ini KPK menyita sejumlah barang dari Hasto. antara lain ponsel dan buku catatan milik Hasto. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku, Senin (10/6/2024). Kemudian KPK juga menyita flashdisk saat menggeledah rumah Hasto.

(ial/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads