Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya mendukung Densus 88 Antiteror yang menangkap seorang ASN Kanwil Kemenag Aceh, MZ, terkait dugaan terorisme. Namun, dia mengatakan Kemenag tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme. Saya juga sudah membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
"Kita dukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," sambungnya.
Kamaruddin mengatakan pihaknya menunggu keterangan Densus 88 terkait dugaan keterlibatan ASN tersebut dalam jaringan terorisme. Dia menjamin Kemenag akan bersikap kooperatif dan juga akan memberi sanksi berat jika MZ terbukti terlibat terorisme.
"Kementerian Agama adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir. Kita akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
(haf/imk)