Pengidap Autoimun Minta MK Tetapkan Sakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 06 Agu 2025 09:39 WIB
Ilustrasi fasilitas untuk penyandang disabilitas (Foto: Getty Images/iStockphoto/KaraGrubis)
Jakarta -

Pasal yang mengatur pengertian penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK mengubah pasal itu dan menetapkan pengidap penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas.

Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (6/8/2025), gugatan nomor 130/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Mereka menggugat Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas.

Berikut petitum para pemohon:

1. Menyatakan Pasal 1 angka 1 UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik, dan/atau penyakit kronis dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak'

2. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental;
d. Penyandang Disabilitas sensorik dan/atau;
e. Penyandang Disabilitas penyakit kronis.




(haf/zap)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler