Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong kemudahan akses lapangan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur hak, perlindungan, dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Indonesia.
"Tantangan besar yang dihadapi penyandang disabilitas saat ini, selain sulitnya mengakses layanan dasar, juga sulit mengakses lapangan kerja," kata Lestari dalam keterangannya, Jumat (12/12).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia dengan 17 juta berada pada usia produktif. Dari penyandang disabilitas usia produktif tersebut, hanya 45% yang bekerja dan mayoritas (83%) terserap di sektor non-formal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, melalui Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 /2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU PD), pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pekerja. Sedangkan, pada ayat (2) undang-undang yang sama mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk menyerap minimal 1% tenaga kerja penyandang disabilitas.
Lestari menjelaskan dengan beragam keterbatasan yang dimiliki, penyandang disabilitas selayaknya mendapatkan perhatian lebih sebagai warga negara. Dengan begitu, mereka mampu menjalani keseharian sebagaimana anak bangsa lainnya.
"Dengan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan lapangan kerja, penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan dalam keseharian mereka," ucapnya.
Anggota Komisi X DPR RI ini pun menilai stigma, penolakan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat menyebabkan penyandang disabilitas akan terus hidup dalam kemiskinan. Oleh Karena itu, ia mendorong berbagai upaya untuk mempermudah akses layanan kesehatan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas harus segera direalisasikan.
"Selain itu, data kependudukan terpilah yang lebih rinci harus segera diwujudkan, agar setiap kebijakan yang ditujukan bagi penyandang disabilitas bisa tepat sasaran," imbuhnya.
Ia pun berharap semua pihak terkait mampu membangun kolaborasi yang kuat dalam membangun akses layanan kesehatan dan lapangan kerja bagi setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas di Tanah Air.
Tonton juga video "Upaya Pemerintah Akomodasi Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja"
(akn/ega)










































