Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu total 16 kg di Riau. Total ada 4 tersangka yang diamankan Bareskrim dalam pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, dengan barang bukti sabu 10 kg pada Jumat (1/8) pukul 04.55 WIB di Jalan Utama, Desa Sebauk, Bengkalis, Riau. Tersangkanya adalah Muhammad Rizal (25) dan Rindika (27).
"Pengungkapan kasus berawal dari Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim mendapat informasi bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu di Perairan Bengkalis. Kemudian berkoordinasi dengan Bea-Cukai Bengkalis melakukan patroli laut terkait peredaran narkotika di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan, Sabtu (2/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi bahwa di lokasi pinggir pantai akan ada masuk barang selundupan diduga narkotika jenis sabu dari Malaysia. Tim kemudian melakukan patroli laut gabungan dengan Bea-Cukai dan pemantauan di darat yang dicurigai.
Barang bukti:
1. 1 buah karung goni warna putih berisi sabu 10 kg.
2. 1 sepeda motor Genio Nopol BM-4419-DAO.
3. 3 unit HP milik tersangka
Polisi melihat dua orang terduga pelaku membawa 1 buah karung goni warna putih dengan menggunakan sepeda motor keluar dari wilayah yang dicurigai. Polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan kendaraan motor.
"Tim Subdit IV berhasil mengamankan 1 karung goni warna putih yang dibuang para terduga pelaku yang di dalamnya berisi 10 bungkus paketan dalam kondisi terlakban warna cokelat yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total Β± 10.000gram/10 kg bruto," ujarnya.
Tersangka menerangkan bahwa karung goni warna putih berisikan sabu tersebut adalah milik Jay alias Adi napi kasus narkotika di Lapas Bengkalis. Tersangka mengakui mendapat perintah dari Jay untuk menjemput narkotika tersebut di lokasi yang sudah ditentukan.
Tim Subdit IV berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Kriston Napitupulu, didampingi petugas lapas kemudian memeriksa sel kamar Jay ditahan serta membongkar septic tank untuk mencari alat komunikasi yang digunakan dan menginterogasi.
"Menurut pengakuan napi Jay alias Adi bahwa alat komunikasi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan kurir yang diamankan oleh Tim Subdit IV telah dibuang ke septic tank kamar mandi ruang tahanan," ujarnya.
Napi Jay pada 26 Juli 2025 mencari orang untuk menjemput sabu ke Malaysia, kemudian menyuruh dua tersangka untuk mengambil narkotika dari Malaysia yang dibawa di Bengkalis. Keterangan dari Jay, barang tersebut kemudian akan didistribusikan ke Palembang.
"Menurut keterangan napi Jay alias Adi, bandar narkoba tersebut merupakan mantan napi yang kabur dari lapas di Lampung dan diperkirakan kabur ke Myanmar. Napi Jay alias Adi awalnya dijanjikan sabu sebanyak 20 kg namun hanya dikirim 10 kg dari bandar narkoba yang berada di Myanmar," ucapnya.
![]() |
2 Tersangka 6 Kg Sabu Lainnya
Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim juga menangkap Muslim (23) dan Budiyono (25) di Lembah Sari, Pekanbaru, dan Siak Hulu, Kampar. Barang bukti yang disita sabu 6 kg, sabu 66 gram, sabu 10 gram, dan 2 unit HP milik tersangka.
Pada 1 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB polisi mendapat informasi akan ada penyeludupan narkotika jenis sabu dari Bengkalis yang akan dikirim ke Riau. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mengidentifikasi tersangka membawa 1 ransel berwarna abu-abu berangkat menggunakan mobil travel tujuan Pekanbaru.
Polisi lalu menangkap tersangka serta melakukan penggeledahan. Polisi mengamankan 1 tas ransel berisi 6 bungkus paket yang dilakban warna cokelat diduga sabu dengan berat 6 kg. Menurut keterangan tersangka Muslim barang tersebut akan diantar ke Budiyono, Polisi lalu menangkap Budiyono.
Kedua tersangka menerangkan bahwa sabu 6 kg tersebut adalah milik Eki, napi kasus narkotika di Lapas Kelas 1A Pekanbaru. Muslim mengakui mendapat perintah dari Eki untuk menjemput narkotika, sudah menerima ongkos jalan sebesar Rp 3 juta dan akan dijanjikan upah Rp 30 juta, sedangkan Budiyono mengakui sebagai penerima.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIB Pekanbaru Rumbai, polisi melakukan interogasi terhadap napi M Riski Pratama alias Ekik atas keterlibatan penyelundupan sabu. Menurut pengakuan M Riski Pratama alias Ekik bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Zizi.
"Sebelumnya Saudara Zizi meminta bantuan kepada napi M Riski Pratama alias Ekik untuk mencarikan orang kapal yang dapat membawa barang dari Malaysia ke Pekanbaru, kemudian napi M Riski Pratama alias Ekik memberi tahu Saudara Muslim alias Fardi untuk menjemput barang narkotika jenis sabu di daerah Bengkalis yang kemudian dibawa ke Pekanbaru setelah barang sampai di Pekanbaru agar diserahkan ke penerima barang Saudara Budi, kemudian napi M Riski Pratama alias Ekik menunggu perintah dari Saudara Zizi untuk pendistribusian paket sabu tersebut," imbuhnya.
(rfs/jbr)