Operasi Narkoba di Riau: Pasutri Bawa 19,87 Kg Sabu Dibekuk di Parkiran Mal

Operasi Narkoba di Riau: Pasutri Bawa 19,87 Kg Sabu Dibekuk di Parkiran Mal

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 10:58 WIB
Pasangan suami istri pengedar narkoba ditangkap di parkiran mal Pekanbaru. Sabu 19,87 kg disita polisi, Rabu (16/7/2025).
Pasangan suami istri pengedar narkoba ditangkap di parkiran mal Pekanbaru. Sabu 19,87 kg disita polisi. (Foto: dok. Polresta Pekanbaru)
Pekanbaru -

Polda Riau melalui polres jajaran menggencarkan penindakan tegas terhadap para bandar hingga pengedar narkoba. Baru-baru ini, Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri (pasutri) di parkiran mal dengan barang bukti 19,87 kilogram sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika Rahmat mengatakan penindakan ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada para pelaku narkoba terutama bandar yang telah merusak generasi bangsa. Kami akan tindak tegas," tegas Kombes Jeki, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria mengatakan kedua tersangka H alias Anto (38) dan K alias Sari (30) ditangkap di parkiran mal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada Rabu (16/7) sore. Keduanya tertangkap setelah tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di lokasi.

"Dengan bantuan pihak keamanan mal, tim melakukan pengecekan CCTV dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri laporan," kata Kompol Bagus.

ADVERTISEMENT

Pasangan suami istri pengedar narkoba ditangkap di parkiran mal Pekanbaru. Sabu 19,87 kg disita polisi, Rabu (16/7/2025).Pasangan suami istri pengedar narkoba ditangkap di parkiran mal Kota Pekanbaru. Sabu 19,87 kg disita polisi, Rabu (16/7/2025)./Foto: dok. Polresta Pekanbaru

Kedua tersangka saat itu disergap saat turun dari mobil Toyota Agya hitam dan menghampiri mobil bernopol BM-1605-SS. Saat digeledah, ditemukan kardus cokelat di bagasi mobil bernopol BM-1605-SS yang berisi 20 bungkus paket sabu tersebut.

"Setelah kami timbang, 20 bungkus paket tersebut berisi sabu seberat 19,87 kilogram," imbuhnya.

Hasil interogasi kedua tersangka ini mengaku bahwa sabu itu dibawa dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan hendak mengedarkannya di Kota Pekanabru.

Pasutri ini kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasangan suami istri tersebut terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," pungkasnya.

(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads