Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Tak Lanjut

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 21:01 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dengan adanya Keppres ini, maka upaya hukum banding yang tengah berproses di Pengadilan Tinggi Jakarta tidak dilanjutkan.

"Kelar semuanya (termasuk banding). Jadi sudah ini, sudah selesai semuanya. Maksud saya tadi, proses dan segala akibatnya diselesaikan semuanya," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Sutikno menyebut segala proses hukum dan akibat hukum untuk Tom Lembong ditiadakan. Diketahui, Tom Lembong dan Jaksa Penuntut Umum telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.

Namun, Sutikno menyebut kasus korupsi impor gula tetap berlanjut meski proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Termasuk proses hukum terhadap 10 terdakwa lainnya.

"Ini adalah memberikan abolisi kepada Pak Tom Lembong. Sifat melawan hukum, tindak pidana ini kan tetap ada, proses kan tetap berjalan," jelas Sutikno.

"Yang diberikan abolisi kan cuma satu orang, yang lainnya kan proses berjalan," lanjutnya.

Adapun 10 terdakwa selain Tom Lembong dalam kasus ini yakni, Charles Sitorus (eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia); Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).

Kemudian, Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Sebagai informasi, abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang terpidana yang bersalah melakukan delik, yang diberikan oleh presiden.

Abolisi bisa dilakukan presiden karena presiden merupakan pihak yang memiliki kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan bersifat umum dan kekuasaan pemerintahan yang bersifat khusus. Adapun pemberian abolisi termasuk ke dalam kekuasaan khusus.

Hak presiden dalam memberikan abolisi pertama kali diatur dalam UUD 1945 hasil kemerdekaan. Dalam pasal 14 UUD 1945 terkandung bahwa "Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi."

Tonton juga video "Tom Lembong: Mulai dari Tersangka hingga Dapat Abolisi Prabowo" di sini:




(ond/wnv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork