Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak ikut campur dalam proses hukum. Salah satunya terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.
"Pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sekali lagi saya mungkin menggarisbawahi, bahwa khusus yang terkait Pak Tom Lembong kemudian Pak Hasto, sekali lagi ini bukan soal... presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum," kata Supratman dalam jumpa pers, Jumat (1/8/2025).
Namun, Supratman menyebut Prabowo memiliki pertimbangan untuk menyatukan kekuatan politik. Prabowo ingin membangun Indonesia, khususnya menjelang hari kemerdekaan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama membangun republik ini. Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka," ujarnya.
Supratman menyebut persatuan menjadi penting untuk membangun Indonesia emas pada 2045.
"Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia emas 2045 dengan tantangan global yang luar biasa geopolitik dan sebagainya. Maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan," imbuhnya.
Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (31/7).
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.
Sementara, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.
Tonton juga video "Gibran Buka Suara soal Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto" di sini:
(wnv/aud)