Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 23 Jul 2025 23:14 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang vonis kasus korupsi gula. Ia didampingi istri dan disambut lagu Indonesia Raya.
Ekspresi Tom Lembong Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Gula (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terkait vonis hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Diketahui, Tom divonis hukuman 4,5 penjara dalam kasus korupsi impor gula.

"Per hari ini penuntut umum juga sudah menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Anang mengatakan salah satu alasan JPU mengajukan banding lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan dari Penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian, artinya ada selisih sementara kita sudah menyita sampe Rp 500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding, hal lainnya mungkin ada," jelas Anang.

Ditanya mengenai banyaknya sorotan publik terkait tak adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong terkait perkara itu, Anang berbicara tentang tak ada pidana tanpa kesalahan.

ADVERTISEMENT

"Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Anang, Tom memang tidak menikmati keuntungan secara pribadi. Namun, dia menguntungkan pihak lainnya.

"Delik di Pasal 2 (UU Tipikor) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Memang tidak menguntungkan diri sendiri, tapi kan menguntungkan orang lain kan kena juga," tuturnya.

"Tapi kita hormati putusan pengadilan, tapi ini kan perkara masih berjalan," pungkas Anang.

Tom Divonis 4,5 Tahun

Sebelumnya diberitakan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Tom Lembong resmi mengajukan permohonan banding untuk melawan vonis tersebut.

Permohonan banding itu didaftarkan tim kuasa hukum Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/7). Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengatakan memori banding akan diajukan beberapa hari setelah pendaftaran banding.

"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini. Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," kata Zaid.

Zaid menuding ada kejanggalan dalam putusan Tom Lembong. Dia mengatakan hal itu akan dimasukkan ke memori banding tersebut.

"Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Nah, ditambah lagi Rp 194 (miliar) itu adalah sifatnya potential loss. Nah, itu yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta meski memahami hal itu melanggar aturan. Kasus ini disebut merugikan negara Rp 194 miliar. Uang itu, menurut hakim, seharusnya menjadi keuntungan PT PPI yang merupakan BUMN.

Hakim menyatakan Tom tak menikmati hasil korupsi itu. Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom.

(ond/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads