Buat Paspor Sehari Jadi, Ini Syarat dan Cara hingga Biayanya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 29 Jul 2025 11:22 WIB
Ilustrasi paspor (Foto: Getty Images/BanarTABS)
Jakarta -

Masyarakat bisa membuat paspor dalam waktu sehari melalui layanan percepatan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Layanan ini memungkinkan pemohon menerima paspor di hari yang sama, selama memenuhi ketentuan dan datang ke lokasi yang menyediakan layanan percepatan.

Layanan percepatan paspor satu hari jadi ini sangat cocok bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan secara mendesak. Namun, tidak semua kantor imigrasi menyediakan layanan ini, sehingga penting untuk mengecek lokasi yang mendukung serta memahami syarat dan prosedurnya.

Dokumen Persyaratan

Mengutip situs resmi Ditjen Imigrasi, berikut syarat dokumen yang harus disiapkan untuk layanan permohonan pembuatan paspor percepatan:

  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau ijazah/surat nikah yang mencantumkan nama dan tempat tanggal lahir
  • Paspor lama (bagi yang ingin mengganti)
  • Surat rekomendasi dari instansi terkait (jika diminta)

Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa dalam bentuk asli. Pastikan data pada dokumen tidak ada perbedaan nama atau tanggal lahir untuk menghindari kendala saat verifikasi.

Prosedur Permohonan Paspor

Layanan paspor percepatan ini bersifat walk-in alias tanpa antrean online, dan hanya tersedia di beberapa kantor imigrasi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang langsung ke kantor imigrasi yang menyediakan layanan percepatan
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
  4. Lanjutkan ke tahap wawancara dan pengambilan biometrik
  5. Lakukan pembayaran biaya paspor dan percepatan
  6. Paspor dapat diambil di hari yang sama, umumnya mulai pukul 14.00 WIB.

Rincian Biaya Pembuatan Paspor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut rincian biaya pembuatan paspor satu hari jadi:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000
  • Paspor elektronik (e-paspor): Rp650.000
  • Percepatan e-paspor: Rp1.000.000

Dengan demikian, maka total biaya pembuatan paspor satu hari jadi ini mulai dari Rp1.350.000 (paspor biasa) dan Rp1.650.000 (e-paspor). Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan Imigrasi.

Daftar Kantor Imigrasi yang Melayani

Layanan paspor satu hari jadi hanya tersedia di kantor imigrasi tertentu. Beberapa kantor juga tetap melayani di hari Sabtu dan Minggu, yakni di antaranya:

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Pusat
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Barat
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya
  • Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tangerang

Untuk informasi detail lokasi dan jadwal layanan akhir pekan, masyarakat dapat mengecek pengumuman terbaru di kanal resmi Ditjen Imigrasi. Semoga bermanfaat!

Simak juga Video 'Penyebab Ditundanya Penerbitan Paspor Merah Putih':




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork